Madika, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah, menemukan adanya pelanggaran Standard Operating Procedur (SOP) pada kecelakaan kerja di PT. ITSS.

Dari hasil temuan tersebut, pihak Kepolisian juga telah mengantongo nama tersangka usai dilakukan penyidikan terhadap puluhan saksi.

“Sudah ada nama, tapi kita tidak bisa mengintervensi hal itu. Nanti hasilnya setelah dilakukan gelar perkara,” ungkap Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho dalam kegiatan rilis akhir Tahun 2023,Minggu(31/12/2023).

Lanjut Agus, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna memastikan lebih lanjut pihak yang terlibat terjadinya pelanggaran SOP di PT. ITSS.

BACA JUGA  Aksi Curanmor di 11 TKP Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

“Sudah ada 28 saksi yang diperiksa dan akan dilakukan gelar perkara, Senin 1 Desember 2024,” kata Agus.

Sebelumnya, 59 orang menjadi korban akibat ledaka tungku smelter di PT. ITSS dan 20 orang dinyatakan meninggal duni.