Madika, – Nasib sial menimpa MR (29) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) asal .

MR yang belum sempat menikmati hasil curiannya, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian enam jam usai melakukan aksinya.

Tim gabungan unit reskrim dan unit intelkam yang bergerak cepat usai menerima laporan SI, warga Kota dengan nomor LP/01/I/2024/Polda /Res./Sek.Marawola, membuat MR tidak dapat berbuat banyak.

“Setelah menerima laporan dari korban, dalam waktu kurang dari enam jam, berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di ,” ungkap , , melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2023).

BACA JUGA  Sinergi Pembangunan Pemuda dan Olahraga, Komisi IV DPRD Sulteng Kunjungi Tolitoli

Saat ini MR diamankan di Mapolsek Marawola bersama dengan barang bukti berupa, satu buah ponsel iPhone 11, satu buah ponsel iPhone 15, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun.” Pungkasnya.