Madika, Palu – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, secara tegas menyetujui rancangan undang-undang perampasan aset untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan dalam kunjungannya di Kota Palu, pada Jumat (5//2024) malam, dalam kegiatan ngopi bareng presiden.

Syaikhu menilai, perampasan aset adalah langkah penting untuk memberi efek jera serta langkah penting dalam pemberantasan korupsi di .

Sebab Ia menilai, tindakan korupsi di masih berulang karena harta yang disita tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari korupsi.

“Kalau tadi ada tindakan perampasan aset, maka orang akan berfikir dan membuat efek jera. Endak akan melakukan korupsi. Karena kalau ketahuan korupsi hartanya akan habis,” ungkapnya.

BACA JUGA  Didampingi Reny Lamadjido, Anwar Hafid Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS

Selain mendukung , komitmen PKS untuk memberantas korupsi di adalah memperkuat lembaga anti rasuah di Indonesia dengan merevisi undang-undang KPK.

Revisi undang-undang KPK dianggapnya menjadi hal yang perlu dilakukan, sebab Ahmad Syaikhu menilai penetapan kasus di KPK sangat mudah dipolitisir dengan adanya SP3.

“Kalau memang kasusnya enggak akan mungkin diadukan ke pengadilan tidak akan diajukan. Kalau sekarang ajukan saja dulu, kan ada SP3,” kata Bekasi periode 2013-2018 ini.

Dalam pertemuan itu, Ahmad Syaikuh juga membeberakan, sejumlah target nasional yang akan diraih oleh PKS serta hasil survei (Anies-Muhaimin) pada Pemilu 2024.

BACA JUGA  Menakar Harapan Baru, Safari Politik Ahmad Ali di Pilkada Sulteng

“Saat ini kita berada di posisi ke empat, bedar nol sekian persen dari . Begitu juga yang berada di urutan ke dua. Tapi secara nasional, kami menargetkan 15 persen perolehan kursi di DPR RI, agar apa yang telah menjadi janji PKS mampu terwujud,” tegas Ahmad Syaikhu.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut pengurus DPW, Dewan Pembinan dan relawan PKS se-Sulteng.