Satreskrim Polres Sigi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Desa Pandere
Madika, Sigi – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Sigi melalui PLH Kasihumas Iptu Nuim Hayat, mengatakan, Tim Resmob Satreskrim telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (22), warga Desa Pandere.
Menurut Nuim Hayat, MA diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Muh. Ardhi di Huntara Desa Pandere pada Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wita.
“Berdasarkan laporan korban pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 dengan register Laporan Polisi nomor : LP/GAR/B/03/I/2024/SPKT-I/Res Sigi/Sulteng tanggal 4 Januari 2024, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Bripka Master Johan Siregar mengidentifikasi dua orang terduga pelaku warga Desa Pandere.” Ungkap Iptu Nuim, Sabtu (6/1/2024).
Tim Resmob Satreskrim Polres Sigi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap salah satu terduga palaku curanmor lainya, yang berhasi melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“MA dibawa ke Mako Polres Sigi untuk proses lebih lanjut, beserta satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya.” Lanjut Nuim.
Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 7 tahun.
Tinggalkan Balasan