Madika, Banggai – Polres Banggai menyatakan kasus yang menjerat Febrianto Hado alias Ale (32) warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng bukan merupakan kasus lahan tambak udang ataupun agraria

“Kasus yang ditangani bukan terkait lahan tambak udang, tapi murni karena adanya laporan pengancaman dari pelapor ” ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Minggu (7/1/2024)

Selain itu, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, terlapor langsung diserahkan kepada penasehat hukumnya.

“Terlapor tidak dilakukan penahanan dan pada Sabtu 6 Januari 2024 pukul 22.00 Wita sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya. Untuk proses hukum tetap berlanjut,” beber Iptu Al Amin.

BACA JUGA  Dua Terduga Pelaku Narkotika Diamankan di Perbatasan Kabupaten Banggai-Touna

Pelaku diamankan Polres Banggai atas laporan polisi nomor LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH Tgl 3 januari 2024.

Kasus ini terjadi pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita saat pelapor berinisial AR (54) yang merupakan salah satu karyawan tambak udang ini dimana saat itu pelapor sedang duduk di pos 1 penjagaan Tambak Udang PT.MAB.

“Tiba-tiba terlapor datang marah-marah dan langsung mengamuk dengan cara menunjuk-nunjuk pelapor,” jelasnya.

Selanjutnya, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul akan tetapi dilerai oleh karyawan PT. MAP yang sedang berada di tempat tersebut.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Apresiasi Pelaksanaan Coffee Morning dan Fun Walk di Hutan Kota Palu