Madika, Banggai – menyatakan kasus yang menjerat Febrianto Hado alias Ale (32) warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng bukan merupakan kasus lahan ataupun agraria

“Kasus yang ditangani bukan terkait lahan , tapi murni karena adanya laporan pengancaman dari pelapor ” ungkap Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Minggu (7/1/)

Selain itu, usai diamankan dan dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim , terlapor langsung diserahkan kepada penasehat hukumnya.

“Terlapor tidak dilakukan penahanan dan pada Sabtu 6 Januari pukul 22.00 Wita sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya. Untuk proses hukum tetap berlanjut,” beber Iptu Al Amin.

Pelaku diamankan Polres Banggai atas laporan nomor LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH Tgl 3 januari 2024.

BACA JUGA  52 Kantong Darah Terkumpul dalam Aksi Donor Darah di Kantor Basarnas Palu

Kasus ini terjadi pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita saat pelapor berinisial AR (54) yang merupakan salah satu karyawan ini dimana saat itu pelapor sedang duduk di pos 1 penjagaan Tambak Udang PT.MAB.

“Tiba-tiba terlapor datang marah-marah dan langsung mengamuk dengan cara menunjuk-nunjuk pelapor,” jelasnya.

Selanjutnya, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul akan tetapi dilerai oleh karyawan PT. MAP yang sedang berada di tempat tersebut.