Madika, Parimo – Polres Parimo melalui berhasil mengagalkan penyelundukan puluhan ribu tanpa pita cuka dan pita cukai palsu, Sabtu (13//20240.

Selain mengamankan ribuan , Polres Parimo juga berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial AS 48 tahun, warga asal Desa Tolole, Kecamatan .

“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” ungkap Kapolres Parimo, , Selasa (16//2024).

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lima tahun penjara.

BACA JUGA  Kaporesta Palu Imbau Masyarakat Waspada Tindak Perdagangan Orang

Penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke direktorat jendral bea dan cukai, sesuai dengan Pasal Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Oleh karena itu Penyidik dari Polres Parimo akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan Proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya