Madika, Palu – Dalam kurun waktu satu minggu, Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat dua kilogram.

“Pengungkapan dua kilogram sabu oleh Ditresnarkoba dilakukan dalam waktu sepekan dengan lokasi berbeda” ujar Kabidhumas , . Djoko Wienartono, Rabu (17//2024).

Lanjut Djoko, pengungkapan pertama pada tanggal 3 Januari 2024 di jalan Imam Bonjol Palu , dengan tersangka inisial M (38) warga Kelurahan Ulujuna, Kecamatan Palu Barat.

Tersangka M ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut melalui jasa agen pengiriman barang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungku sabu yang dicampur dengan kemasan makanan ringan.

BACA JUGA  Polresta Palu Ungkap Kasus Pengepul BBM Ilegal Sebanyak 3,7 Ton

Sementara pengungkapan kedua kata Djoko, terjadi di wilayah Toli-toli pada tanggal 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37) warga Kecamatan Galang, dan inisial E (38) warga Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Toli-toli.

Tersangka J diamankan saat tiba dari Tarakan, Kalimantan Utara menggunakan kapal Pelni KM. Sabuk Nusantara.

Saat dilakukan penggeledahan, Kepolisian menemukan satu paket sabu seberat satu kilogram. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka E, sehingga E langsung dilakukan penangkapan.

“Ketiga pelaku saat ini ditahan di dan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polres Morowali Utara Amankan Senjata Api Rakitan dan Ratusan Amunisi di Pemukiman Warga