Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan 2024 Tahap I Capai 96 Persen
Madika, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), berhasil merealisasikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I sebesar 96 persen atau 419.218 satuan pendidikan di awal tahun 2024.
Realisasi penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tahap I ini, melampaui target yang telah ditetapkan akan rampung pada Maret mendatang.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengaku ini adalah capai baru yang berhasil dilakukan.
”Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP,” Katanya, dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Kamis (18/1/2024).
Apresiasi diungkapkan Nadiem Makarim kepada semua pihak atas kerja sama yang baik, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat dalam upaya mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” imbuh Mendikbudristek.
Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga, yang menjadi titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Empat kebijakan utama termasuk penyaluran dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, peningkatan satuan biaya sesuai karakteristik daerah, penggunaan dana yang lebih fleksibel, dan pelaporan dana yang diperketat telah memberikan dampak positif.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, menyampaikan bahwa hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan tahun 2020 menunjukkan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen.
Selain itu, penelitian Kompas juga mengindikasikan bahwa 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah merasa penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah sangat memudahkan.
Pada tahun 2022, praktik baik ini diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Tahun 2024, pemerintah melanjutkan langkah percepatan dengan merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II.
Langkah ini diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi satuan pendidikan, menghilangkan kebutuhan mencari dana talangan, serta mempermudah pengelolaan keuangan di awal tahun anggaran.
Dengan pencapaian ini, diharapkan pendidikan yang unggul dan berkualitas dapat lebih maksimal diwujudkan, seiring dengan dukungan efisien dalam penyaluran dana BOSP.
”Kebijakan ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan di mana satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” kata Iwan Syahril.
Tinggalkan Balasan