Madika, – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah akan menindak tegas oknum yang menganggu Kamtibmas, pada masa kampanye akbar metode rapat umum bagi partai politik dan pasangan calon Presiden dan .

Imbauan itu disampaikan langsung Kabidhumas , . dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19//2024).

Adapun delapan poin imbauan yang diingatkan kepada partai politik ataupun tim pemenangan daerah pasangan calon Presiden dan agar dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Provinsi Sulawesi Tengah

Delapan poin imbauan itu diantaranya adalah, Saling menghargai dan menjaga kebersamaan dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik (NKRI)

Berkampanye dengan santun dan tertib, tidak melakukan eforia berlebihan sehingga memancing reaksi pihak lain atau mudah terprovokasi.

BACA JUGA  90% Warga Sulawesi Tengah Telah Nikmati Program CSRRP

Tidak menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun kelompok. Tidak menyebarkan berita-berita hoaks, provokasi maupun yang bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

Dalam berkendara, parpol ataupun tim kampanye agar mematuhi aturan berlalulintas di jalan raya, kendaraan tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.

Tidak membawa atau mengkonsumsi minuman yang memabukkan saat berada di lokasi kampanye.

“Tidak membawa barang atau benda tajam atau benda-benda lain yang membahayakan, dan tidak membawa atau melibatkan anak-anak dibawah umur atau belum cukup 17 tahun dalam pelaksanaan kampanye.” Kata , .

BACA JUGA  Warga Mangkio Baru Sebut Ahmad Ali Mampu Majukan Sulawesi Tengah

Lanjut Djoko, kepolisian melalui Satgas Operasi Mantap Brata Tinombala, siap memberikan pelayanan pengawalan dan pengamanan kampanye akbar metode rapat umum.

“Bila ditemukan oknum yang mencoba memancing keributan saat pelaksanaan kampanye, kita akan lakukan tindakan tegas. Kepolisian juga akan terus mengawasi ruang digital untuk mencegah adanya muatan konten provokasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegasnya.