Madika, – Pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi kembali digagalkan tim Ditresnarkoba di Tatanga, , Selasa (23/1/2023).

“Tiga pelaku diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, ,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1/2024).

Barang haram tersebtu disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu, namun setelah dibongkar ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Lanjut Djoko, paket Kilogram itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara dan akan diedarkan di .

BACA JUGA  Kasus Narkotika di Sulteng Meningkat 11 Persen Tahun 2023

“Tiga pelaku yang diduga terlibat, dengan inisial IA (26) warga Tatanga , MI (21) warga Birobuli Selatan , dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu,” jelas Kabid Humas.

Lanjut Djoko menjelaskan, sabu seberat 1 kilogram tersebut, sesuai keterangan pelaku IA, merupakan barang milik saudara R warga Nunu Palu. Saat tiga pelaku ditangkap, R berada di luar kota dan masih dalam proses pengejaran.

“Selain sabu seberat 1 kilogram, Kepolisian juga mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dan dompet yang berisi uang Rp 275 ribu,” rinciannya.

Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, terutama mengenai keberadaan R yang ciri-ciri dan identitasnya telah diketahui.

BACA JUGA  Dua Nelayan Touna Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Sabu