Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kilogram Melalui Jasa Ekspedisi di Palu
Madika, Palu – Pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi kembali digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tatanga, Kota Palu, Selasa (23/1/2023).
“Tiga pelaku diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1/2024).
Barang haram tersebtu disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu, namun setelah dibongkar ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Lanjut Djoko, paket sabu 1 Kilogram itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara dan akan diedarkan di Kota Palu.
“Tiga pelaku yang diduga terlibat, dengan inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) warga Birobuli Selatan Palu, dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu,” jelas Kabid Humas.
Lanjut Djoko menjelaskan, sabu seberat 1 kilogram tersebut, sesuai keterangan pelaku IA, merupakan barang milik saudara R warga Nunu Palu. Saat tiga pelaku ditangkap, R berada di luar kota dan masih dalam proses pengejaran.
“Selain sabu seberat 1 kilogram, Kepolisian juga mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dan dompet yang berisi uang Rp 275 ribu,” rinciannya.
Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, terutama mengenai keberadaan R yang ciri-ciri dan identitasnya telah diketahui.
Tinggalkan Balasan