Madika, Palu – Seorang wanita yang bekerja sebagai Cleaning Service di kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Palu, berinisial ER (23), mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai di RRI Palu berinisial S.

Kasus pelecehan tersebut telah dilaporkan oleh korban ER ke Mapolresta Palu pada Kamis (25/01/2024) dengan nomor LP-B/132/I/2024/SPKT POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada Selasa (23/01/2024), terlapor yang berinisial S mengundang korban ER ke rumahnya di Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Utara, tepatnya di kompleks perumahan RRI Palu yang masih dalam area kantor RRI Palu. Setibanya di rumah terlapor, korban diminta masuk ke dalam dapur.

BACA JUGA  Ledakan Kedua di PT. ITSS Morowali, Dua Buruh Terluka dan Audit Independensi Didesak

Saat itulah, terlapor diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan menarik tangan korban dan melakukan pelecehan seksual, hingga mengakibatkan korban merasa takut dan langsung melarikan diri dari rumah terlapor.

Kejadian yang melibatkan oknum dengan jabatan strategis tersebut membuat korban, yang hanya seorang Cleaning Service, mengalami trauma dan ketakutan.

Kasubnit PPA Polresta Palu, Aipda Muhammad Asrum, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban.

“Iya, korban sudah melapor, dan hari ini kami mengambil keterangan terhadap korban, yang mana korban saat ini didampingi oleh LIBU Perempuan,” ucapnya.

BACA JUGA  Sembilan TPS di Kota Palu akan Gelar PSU Serentak 24 Februari

“Untuk penanganan kasus, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban pelecehan seksual,” tambahnya.