Madika, – Seorang wanita yang bekerja sebagai Cleaning Service di kantor Radio Republik Indonesia (RRI) , berinisial ER (23), mengalami yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai di RRI berinisial S.

Kasus pelecehan tersebut telah dilaporkan oleh korban ER ke Mapolresta Palu pada Kamis (25/01/2024) dengan nomor LP-B/132/I/2024/SPKT PALU/.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada Selasa (23/01/2024), terlapor yang berinisial S mengundang korban ER ke rumahnya di Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Utara, tepatnya di kompleks perumahan RRI Palu yang masih dalam area kantor RRI Palu. Setibanya di rumah terlapor, korban diminta masuk ke dalam dapur.

BACA JUGA  UPIM Untad Gelar Kajian Muslimah, Upaya Mengatasi Pelecehan Seksual di Era Digital

Saat itulah, terlapor diduga melakukan terhadap korban dengan menarik tangan korban dan melakukan , hingga mengakibatkan korban merasa takut dan langsung melarikan diri dari rumah terlapor.

Kejadian yang melibatkan oknum dengan jabatan strategis tersebut membuat korban, yang hanya seorang Cleaning Service, mengalami trauma dan ketakutan.

, Aipda Muhammad Asrum, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban.

“Iya, korban sudah melapor, dan hari ini kami mengambil keterangan terhadap korban, yang mana korban saat ini didampingi oleh ,” ucapnya.

BACA JUGA  BPK dan Inspektorat Diminta Periksa Kejanggalan Proyek di Jalan Kancil

“Untuk penanganan kasus, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban pelecehan seksual,” tambahnya.