Madika, Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tahun 2023, berhasil menghentikan 2.288 , terdiri dari 40 ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.

Kepala OJK , Triyono Raharjo, menjelaskan, pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima mencapai 13.064, dengan rincian 12.528 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, dan 536 pengaduan terkait ilegal.

“Terbanyak pada tahun 2023 adalah pengaduan terkait pinjaman online ilegal, sebanyak 2.248,” ujarnya pada Kamis (/2/).

OJK terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun yang tidak masuk akal. Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, : 081-157-157-157, atau email: konsumen@ojk.go.id.

BACA JUGA  Lindungi Konsumen, OJK Lakukan Pengawasan Market Conduct

“OJK juga telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id. Selain memanfaatkan APPK, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan dengan mengikuti Instagram OJK di @ojkindonesia dan Instagram kontak 157 di @Kontak157 untuk memperoleh beragam edukasi keuangan,” jelasnya.