Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Lanjutan dalam Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima untuk membahas dan menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng.

Rapat tersebut digelar dengan agenda penyampaian pandangan umum terhadap dua buah Raperda usulan Pemerintah Daerah, jawaban Gubernur terhadap empat buah Raperda prakarsa Provinsi Sulteng, tanggapan terhadap pendapat Gubernur atas dua buah Raperda usulan Pemerintah Daerah, serta pembentukan Panitia Khusus () atas Raperda Sulteng tersebut, Rabu (28/02/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, H. , dan dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin D. Yambas, yang mewakili Gubernur Sulteng.

BACA JUGA  Pertanyakan Transparansi Investigasi Internal IMIP, AGRA Minta Pembentukan Investigasi Independen

Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulteng baik secara langsung maupun melalui zoom, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng.

Dalam rapat, DPRD diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap usulan Raperda Provinsi Sulteng.

Seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju atas Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama pada tahap pembahasan selanjutnya, sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Sementara itu, Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Daerah Sulteng menyatakan bahwa semua Raperda yang diajukan telah melalui proses identifikasi dan pengkajian yang matang pada tahapan perencanaan.

Oleh karena itu, Raperda tersebut dapat dibentuk menjadi peraturan daerah dan disetujui untuk dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan berikutnya melalui .

BACA JUGA  Segera Kunjungi Batam, Komisi II Perkuat Investasi Galian C

Gubernur juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat terkait untuk lebih aktif dalam semua tahapan pembahasan Raperda tersebut.

Pembahasan Raperda tahap selanjutnya akan dilakukan setelah DPRD melakukan studi komparasi ke daerah-daerah yang sudah menerapkan peraturan daerah tersebut, sebagai dasar acuan dalam pembahasan Raperda yang telah diusulkan bersama.