Madika, – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran narkoba selama bulan Januari .

Menurut Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng, dari total kasus yang diungkap, 88 orang telah ditetapkan sebagai .

Pihak kepolisian juga menyita 7.686,82 gram sabu, .000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, Selasa (6/2/).

Djoko menambahkan, tingkat peredaran narkoba di Sulteng masih signifikan, terbukti dengan jumlah kasus yang terus diungkap oleh Ditresnarkoba dan jajaran.

“Kami memiliki komitmen kuat untuk terus memerangi peredaran narkoba di Sulteng. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam kegiatan ini,” tegasnya.

BACA JUGA  1.705 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Tinombala-2023 Dihari Pertama

Djoko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah di lingkungan keluarga.

Ia menekankan peran orang tua dalam memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam .

“Dalam kesempatan ini, kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani melapor ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.