Madika, Palu – Jajaran Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran selama bulan Januari 2024.

Menurut Kombes Pol , Kabidhumas , dari total kasus yang diungkap, 88 orang telah ditetapkan sebagai .

Pihak kepolisian juga menyita 7.686,82 gram sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah ,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, Selasa (6/2/2024).

Djoko menambahkan, tingkat peredaran di Sulteng masih signifikan, terbukti dengan jumlah kasus yang terus diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran.

BACA JUGA  Jaga Keamanan di Poso, Kombes Pol. Boy Samola Beri Motivasi ke Personel Pos Kamtibmas

“Kami memiliki komitmen kuat untuk terus memerangi peredaran narkoba di Sulteng. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam kegiatan ini,” tegasnya.

Djoko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah di lingkungan keluarga.

Ia menekankan peran orang tua dalam memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

“Dalam kesempatan ini, kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di dengan terus memberikan informasi dan berani melapor ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.

BACA JUGA  17 Parpol Sepakat Dukung Pemilu Damai di Sulteng