Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba Selama Januari 2024
Madika, Palu – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran narkoba selama bulan Januari 2024.
Menurut Kombes Pol Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng, dari total kasus yang diungkap, 88 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga menyita 7.686,82 gram sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya.
“Pengungkapan kasus narkoba ini adalah hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, Selasa (6/2/2024).
Djoko menambahkan, tingkat peredaran narkoba di Sulteng masih signifikan, terbukti dengan jumlah kasus yang terus diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran.
“Kami memiliki komitmen kuat untuk terus memerangi peredaran narkoba di Sulteng. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam kegiatan ini,” tegasnya.
Djoko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.
Ia menekankan peran orang tua dalam memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
“Dalam kesempatan ini, kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani melapor ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan