Madika, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah, menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu pada pemilihan serentak .

Kabidhumas Polda , Kombes Polisi Djoko Wienartono, menjelaskan, laporan polisi dibuat setelah kasus yang diduga tindak pidana Pemilu dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau Kota.

Djoko menyebutkan, tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu terjadi di , Kabupaten Tojo Unauna, dan Kabupaten Moutong (Parimo).

“Kasus tindak Pemilu 2024 di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” bebernya.

BACA JUGA  SMPN 2 Palu Juara I Lomba PBB Hari Bhayangkara ke-77 di Polda Sulteng

Sementara kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna melibatkan oknum Kades inisial DH, yang diduga melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan dalam masa kampanye dengan membagikan kalender caleg Provinsi pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.” Lanjut Djoko.

Untuk kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, dimana caleg Kabupaten Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA  Polres Tojo Una Una Tangkap Pelaku Penipuan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

“Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024.” Pungkasnya.