Madika, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah, menangani tiga kasus dugaan tindak pidana pada pemilihan serentak .

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi , menjelaskan, laporan polisi dibuat setelah kasus yang diduga tindak pidana Pemilu dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu () di tiap-tiap Kabupaten atau Kota.

Djoko menyebutkan, tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu terjadi di , Kabupaten Tojo Unauna, dan Kabupaten Moutong (Parimo).

“Kasus tindak Pemilu 2024 di tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” bebernya.

Sementara kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna melibatkan oknum Kades inisial DH, yang diduga melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam dengan membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

BACA JUGA  Empat Tahun Tak Ada Kabar, Orang Tua Brigadir Agil Sufandi Mengadu ke Komnas HAM

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.” Lanjut Djoko.

Untuk kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, dimana caleg DPRD Kabupaten Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024.” Pungkasnya.