Madika, Touna melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua nelayan yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah kos di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna pada Jumat (19//2024).

Kedua adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan , dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kos tersebut.

Tim Opsnal Reserse Narkoba pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua yang tengah mengkonsumsi sabu.

“Dari hasil penggeledahan di tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram, buah pirex, butir obat keras jenis , dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,” jelas Kapolres Touna pada Kamis (22/2/2024).

BACA JUGA  Enama Tradisi Natal Unik di Seluruh Dunia, Nomor 5 Menyeramkan

Kedua dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.