Madika, – Polres melalui Satuan Reserse berhasil menangkap dua nelayan yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah kos di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten pada Jumat (19//2024).

Kedua tersangka adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean, dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.

, AKBP Ridwan, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kos tersebut.

Tim Opsnal Reserse pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang tengah mengkonsumsi sabu.

“Dari hasil penggeledahan di tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram, buah pirex, butir obat keras jenis THD, dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,” jelas pada Kamis (22/2/2024).

BACA JUGA  BPOM Palu Gandeng Kimia Farma Sosialisasi 'Ayo Buang Sampah Obat'

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.