Madika, Palu – Tim Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian Elektronic Control Unit (ECU) mobil dengan menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai spesialis pencurian ECU mobil.

Pelaku, berinisial VP (35), beralamat di Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea, , telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) selama kurun waktu Desember 2023 hingga Februari .

Kabidhumas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas , menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati, , pada tanggal 27 Desember 2023.

“Berdasarkan petunjuk hasil olah TKP dan penyelidikan, VP diduga sebagai pelaku. Tim Jatanras kemudian melakukan penangkapan terhadap VP di rumahnya pada Selasa, 27 Februari, di Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea, tanpa perlawanan.” Ungkap Kompol Sugeng, Rabu (6/3/).

BACA JUGA  DPRD Sulteng Gelar Rapat Banmus Bahas Agenda Penutupan Masa Sidang Pertama 2024

Dari pelaku, berhasil diamankan dua unit ECU mobil yang diduga hasil pencurian.

Modus operandi pelaku dalam mencuri ECU mobil adalah dengan memecahkan kaca pintu belakang mobil.

VP mengakui telah melakukan pencurian ECU sebanyak 23 kali di wilayah .

“Hingga saat ini, baru dua unit ECU yang berhasil ditemukan, sehingga tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini dengan mencari barang bukti dan lainnya.” Lanjut Sugeng.

akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke-5 e KUH Pidana, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.

BACA JUGA  Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj, Wawali Ajak Masyrakat Sukseskan Pemilu Damai