Madika, Palu – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mengungkap dua paket besar narkotika jenis sabu di Pantai Barat Kabupaten Donggala pada hari Minggu (10/3/2024).

Tim Opsnal bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3/2024).

Menurut Kasubbid Penmas, pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 10 Maret 2024, pukul 17.00 WITA di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.

BACA JUGA  Wanita 20 Tahun Ditangkap Polres Poso dengan 25 Paket Sabu

Empat orang diduga pelaku berhasil diamankan, dan dua paket besar sabu seberat 2.091,61 gram turut disita.

“Keempat pelaku, dengan inisial T (24), TR (29), P (45), dan G (41), semuanya warga Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala,” jelasnya.

Pelaku T (24) mengaku bahwa dua paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut ditemukan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya, paket sabu tersebut disembunyikan oleh T bersama teman-temannya.

“Keempat pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat mereka dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA  Sebulan Terbentuk, Satgas P3GN Polda Sulteng Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba