Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya Komisi III, berencana untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan penerapan rekening titipan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III, Sonny Tandra, saat rapat evaluasi program kerja tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (16/1/2024), bersama sejumlah mitra kerja di lingkup Pemprov Sulteng.

Usulan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng, Faidul Keteng, agar Komisi III sebagai lembaga legislatif dapat mendorong Pemprov Sulteng untuk menerapkan sistem rekening titipan.

Faidul menjelaskan bahwa sistem rekening titipan ini sudah berjalan dalam sistem proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga sisa anggaran dari proyek yang mengalami keterlambatan atau selesai sebelum Desember dititipkan di rekening titipan tersebut.

BACA JUGA  Ridwan: Regulasi Penting, Kemanusian yang Utama

“Sehingga proyek yang terlambat tidak lagi dicairkan 100 persen dengan sistem jaminan tapi dititipkan ke rekening titipan tersebut, karena sistem jaminan tersebut sebenarnya melanggar aturan,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, Sonny sebagai Ketua Komisi III meminta staf sekretariat DPRD Sulteng untuk merencanakan konsultasi kerja ke Kemendagri, khususnya Ditjen Keuangan Daerah.

“Dengan adanya rekening titipan, saya kira itu langkah terbaik untuk menghindari adanya PHO di setiap proyek yang mengalami keterlambatan. Hal ini bisa kita konsultasikan ke Ditjen Keuangan Daerah di Kemendagri nantinya,” jelasnya.