OJK: Industri Jasa Keuangan di Sulawesi Tengah Tetap Stabil di Awal 2024
Madika, Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah Sulawesi Tengah pada awal tahun 2024 tetap terjaga stabil, dengan kinerja yang positif, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga.
“Perkembangan industri perbankan, industri keuangan non-bank, dan pasar modal di Sulawesi Tengah pada Januari 2024 tumbuh positif seiring kegiatan edukasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen yang dilakukan secara berkelanjutan.” Kata Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, pada kegiatan Journalist Update ‘Perkembangan Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah' di Palu, Selasa (19/3/2024).
Pada posisi Januari 2024, seluruh indikator perbankan mengalami pertumbuhan positif secara year-on-year.
Aset perbankan tercatat sebesar Rp65,26 triliun (9,70 persen yoy), penyaluran kredit sebesar Rp50,09 triliun (12,92 persen yoy), dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp31,88 triliun (5,28 persen yoy).
“Kinerja intermediasi perbankan terjaga pada level yang tinggi dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) 157,28 persen dan tingkat rasio kredit bermasalah terkendali pada level aman dengan non-performing loan 1,82 persen,” lanjut Triyono.
Kinerja perbankan syariah juga mengalami peningkatan, nilai aset tercatat sebesar Rp2,88 triliun (19,01 persen yoy), pembiayaan syariah masih menunjukkan tren positif tumbuh sebesar 22,27 persen yoy menjadi Rp2,58 triliun, dan penghimpunan dana pihak ketiga tumbuh sebesar 7,64 persen yoy menjadi Rp1,69 triliun.
“Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik atas penerapan prinsip syariah di bidang perbankan dan mendorong penguatan tata kelola, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,” urainya.
Menurutnya, POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
Tinggalkan Balasan