Madika, Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi , menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah pada awal tahun tetap terjaga stabil, dengan kinerja yang positif, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga.

“Perkembangan industri , industri keuangan non-bank, dan pasar modal di pada Januari tumbuh positif seiring kegiatan edukasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen yang dilakukan secara berkelanjutan.” Kata Kepala OJK , , pada kegiatan Journalist Update ‘Perkembangan Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah' di Palu, Selasa (19/3/).

Pada posisi Januari 2024, seluruh indikator perbankan mengalami pertumbuhan positif secara year-on-year.

BACA JUGA  Cara OJK Sulteng Meningkatkan Perekonomian Daerah

Aset perbankan tercatat sebesar Rp65,26 triliun (9,70 persen yoy), penyaluran kredit sebesar Rp50,09 triliun (12,92 persen yoy), dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp31,88 triliun (5,28 persen yoy).

“Kinerja intermediasi perbankan terjaga pada level yang tinggi dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) 157,28 persen dan tingkat rasio kredit bermasalah terkendali pada level aman dengan non-performing loan 1,82 persen,” lanjut Triyono.

Kinerja perbankan syariah juga mengalami peningkatan, nilai aset tercatat sebesar Rp2,88 triliun (19,01 persen yoy), pembiayaan syariah masih menunjukkan tren positif tumbuh sebesar 22,27 persen yoy menjadi Rp2,58 triliun, dan penghimpunan dana pihak ketiga tumbuh sebesar 7,64 persen yoy menjadi Rp1,69 triliun.

BACA JUGA  Matindas Rumambi Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Perspektif Kristen Protestan dalam Era Digital

“Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik atas penerapan prinsip syariah di bidang perbankan dan mendorong penguatan tata kelola, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,” urainya.

Menurutnya, POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

BACA JUGA  Satgas PASTI Temukan 850 Entitas Pinjaman Online Ilegal dalam Dua Bulan