BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu di Perairan Sulteng
Madika, Palu – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jaringan internasional di perairan Sulawesi Tengah.
Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19,8 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.
Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama dua minggu oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Sulawesi Tengah.
Ketiga tersangka berinisial H, I, dan N diketahui berasal dari Provinsi Kalimantan Utara, sementara satu di antaranya berdomisili di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Para pelaku menggunakan modus penyelundupan melalui jalur laut dengan memanfaatkan kapal nelayan. Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers pada Kamis (21/11/2024), mengungkapkan bahwa perairan Sulawesi Tengah menjadi jalur strategis bagi jaringan narkoba internasional.
“Sabu-sabu ini diduga masuk melalui Sulawesi Tengah karena wilayah ini berbatasan langsung dengan perairan internasional, menjadikannya jalur strategis peredaran narkoba dari luar negeri,” ujar Marthinus.
Ia menambahkan bahwa perairan Sulawesi Tengah bukan pertama kalinya menjadi lokasi penyelundupan narkoba.
Pada 2023, BNN juga menggagalkan penyelundupan serupa dengan barang bukti mencapai 90 kilogram sabu-sabu.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, turut menjelaskan perkembangan pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya.
Hingga November 2024, Polda Sulawesi Tengah telah menyita total 63 kilogram sabu-sabu meskipun jumlah kasus yang terungkap mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Sulawesi Tengah untuk memutus rantai penyelundupan narkoba,” tegas Agus.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pihak pemesan barang haram tersebut.
Tinggalkan Balasan