Madika, – Kepolisian Resor melalui Satuan Reserse Kriminal (), berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor () di Desa Watukilo, Kecamatan Kulawi Selatan, Minggu (31/03/2023).

Kasihumas Iptu Nuim Hayat, menjelaskan, terduga pelaku berinisial RT (24), warga Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan, melakukan aksi pencurian motor di Jl. Lapata Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru, pada Senin 4 Maret .

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : STTLP/51/II//SPKT – I//POLDA , yang dilakukan langsung oleh Kasatreskrim AKP Hasanuddin Hamid.

“Setelah menerima laporan dari korban, Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku kemudian mengamankannya di Desa Pilimakujawa, Kulawi Selatan.” Terangnya.

BACA JUGA  Puluhan Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sulteng

Saat ini RT diamankan di Mako Polres Sigi beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hitam DN 5345 MK.

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara 9 tahun.” Tambah Iptu Nuim.