Madika, Palu – Ditresnarkoba Polda berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kabipaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaku berikut barang bukti diamankan saat menaiki travel di Jalan Kemakmuran Desa Boya Kec. Banawa Kab. Donggala, , Minggu (31/3/2024) menuju Kabupaten Sidrap.

“Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, Alanat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap,” kata Sulteng dihadapan media didampingi Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jumat (5/4/2024).

Djoko menjelaskan, dari hasil penangkapan ditemukan sabu yang terbungkus didalam karung. Setelah diperiksa, ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.

BACA JUGA  1.677 Personel Polri dan 120 TNI Diterjunkan Pengamanan Pemilu 2024

AN ungkap berperan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.

“Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba ,” jelas Djoko

“Kronologis penangkapan, AN dari Kab. Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal” ungkapnya.

Sementara itu Ditresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta.

BACA JUGA  Caleg di Kota Palu yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Masih Berstatus Saksi

“Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya,” tegas Dasmin

“Tersangka saat ini ditahan di diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun” bebernya.

Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang, pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.