Madika, – Polsek berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor () dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Dari ketiga terduga pelaku yang diamankan, semuanya masih berusia 19 tahun.

Kapolsek , Ipda Edy Cahyono, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini bekerja secara terpisah. Salah satu pelaku, RA, melakukan sendiri, sementara SG dan IM bekerja sama.

“Hasil tersebut, barang bukti dibawa ke dua wilayah, yaitu Sigi dan Poso, untuk dijual. Adapun dua wilayah curanmor yang menjadi target adalah parkiran rumah susun (rusun) Desa Labota dan Parkiran Bandara PT ,” ujar Kapolsek Bahodopi.

Barang bukti yang diamankan saat ini di Polsek Bahodopi berjumlah 32 unit kendaraan roda dua dengan berbagai merek.

BACA JUGA  Polresta Palu Amankan 20 Tersangka Berbagai Kasus Selama Juli 2024

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat () ke-3E dan ke-5E (dengan pemberatan) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

SIK.MH, di tempat terpisah, menghimbau agar masyarakat memarkir kendaraan di tempat yang benar-benar aman dan memasang penutup kunci. Bagi kendaraan yang tidak memiliki pengaman atau penutup kunci, disarankan untuk menambah kunci Pen.