, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Dari ketiga terduga pelaku yang diamankan, semuanya masih berusia 19 tahun.

Kapolsek , Ipda Edy Cahyono, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini bekerja secara terpisah. Salah satu pelaku, RA, melakukan curanmor sendiri, sementara SG dan IM bekerja sama.

“Hasil curanmor tersebut, barang bukti dibawa ke dua wilayah, yaitu dan Poso, untuk dijual. Adapun dua wilayah curanmor yang menjadi target adalah parkiran rumah susun (rusun) Desa Labota dan Parkiran Bandara ,” ujar Kapolsek Bahodopi.

BACA JUGA  Kanit Gakkum Satlantas Morowali Dicopot karena Dugaan Pungli

Barang bukti yang diamankan saat ini di berjumlah 32 unit kendaraan roda dua dengan berbagai merek.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat () ke-3E dan ke-5E (dengan pemberatan) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres SIK.MH, di tempat terpisah, menghimbau agar masyarakat memarkir kendaraan di tempat yang benar-benar aman dan memasang penutup kunci. Bagi kendaraan yang tidak memiliki pengaman atau penutup kunci, disarankan untuk menambah kunci Pen.