Madika, Sigi – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Sigi berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) saat menggelar di wilayah Kecamatan Gumbasa Sigi pada Kamis, 4 April 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Sigi Iptu Anton S. Mowala, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sigi Nomor SP.Gas/141/IV/HUK.6.5/2024, tanggal 01 April 2024.

PLH Kasi Humas, , menjelaskan, selama kegiatan razia, berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis cap tikus sebanyak tiga jeriken berisi 105 liter dan saguer sebanyak enam jeriken berisi 210 liter, dengan total keseluruhan sebanyak 315 liter.

Barang bukti tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Tuva dan Desa Omu Kecamatan Gumbasa.

“Selain minuman keras, petugas juga berhasil mengamankan satu buah drum tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus, satu buah bambu yang merupakan alat pembuat cap tikus, serta tujuh buah pipa yang digunakan sebagai alat penyulingan minuman keras,” ungkap Kasi Humas.

BACA JUGA  Warga Sigi Digegerkan dengan Penemuan Mayat Perempuan di Aliran Sungai Gumbasa

Kegiatan razia terhadap minuman keras ini merupakan bagian dari upaya Sigi dan polsek jajarannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sigi.

Barang bukti dan para pelaku yang diamankan telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.