315 Liter Miras Diamankan dalam Razia Satresnarkoba Polres Sigi di Kecamatan Gumbasa
Madika, Sigi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) saat menggelar razia miras di wilayah Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi pada Kamis, 4 April 2024.
Kegiatan razia Miras tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Anton S. Mowala, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sigi Nomor SP.Gas/141/IV/HUK.6.5/2024, tanggal 01 April 2024.
PLH Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat, menjelaskan, selama kegiatan razia, Satresnarkoba Polres Sigi berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis cap tikus sebanyak tiga jeriken berisi 105 liter dan saguer sebanyak enam jeriken berisi 210 liter, dengan total keseluruhan sebanyak 315 liter.
Barang bukti tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Tuva dan Desa Omu Kecamatan Gumbasa.
“Selain minuman keras, petugas juga berhasil mengamankan satu buah drum tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus, satu buah bambu yang merupakan alat pembuat cap tikus, serta tujuh buah pipa yang digunakan sebagai alat penyulingan minuman keras,” ungkap Kasi Humas.
Kegiatan razia terhadap minuman keras ini merupakan bagian dari upaya Polres Sigi dan polsek jajarannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sigi.
Barang bukti dan para pelaku yang diamankan telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan