Madika, – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus berhasil menangkap dua pelaku penipuan terkait penerimaan anggota Polri tahun 2023 di .

Kabidhumas , Kombes Pol. , mengungkapkan, kedua pelaku berhasil menipu warga asal untuk menjadi Bintara Polri dengan kerugian mencapai Rp757 juta.

“Dua tersangka ditangkap, tersangka pertam ditangkap tanggal 1 Maret 2024 di Cianjur Jawa Barat dan tersangka kedua ditangkap tanggal 3 April 2024 di Depok Jawa Barat,” ungkap Djoko di , Senin (8/4/2024).

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari dua korban, SDM (56) warga Kecamatan Batui, dan HAP (46) warga Kecamatan Masama, , Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Caleg di Kota Palu yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Masih Berstatus Saksi

Tersangka yang ditangkap di Cianjur berinisial AAS (40) dengan pekerjaan sebagai wartawan, beralamat di Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan tersangka yang ditangkap di Depok berinisial JT (58) dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, beralamat di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.

“AAS pernah bertemu dengan SDM di Batui Kabupaten Banggai dan mengaku memiliki kedekatan dengan salah seorang Guru Besar PTIK di Jakarta. Ia berjanji mengupayakan kelulusan anak dan cucu SDM untuk lulus seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023,” jelas Kabidhumas.

“Dengan modus lain, AAS dan JT mengirimkan 3 surat atau dokumen file PDF seolah-olah surat itu benar perihal surat pemberitahuan masuk calon siswa yang mencantumkan nama-nama calon siswa yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus,” tambahnya.

BACA JUGA  Bakti Sosial Warnai Rangkaian Pembaretan 82 Bintara Remaja Ditsamapta Polda Sulteng

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban SDM mengalami kerugian Rp 407 juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp 350 juta. Penyerahan uang dilakukan secara transfer dan bertahap.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Djoko juga mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah yang ingin mendaftar menjadi anggota Polri tahun anggaran 2024 untuk tidak melalui calo atau orang yang mengaku bisa meluluskan seleksi. “Masuk Polri Gratis dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

BACA JUGA  Jabatan Wakapolda Sulteng Resmi Diisi Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko