Madika, Palu – Densus 88 anti teror kembali melakukan penangkapan terduga kelompok Jamaah Islamiyah di Kota Palu.

Satu orang terduga anggota Jamaah Islamiyah berinisial RF ditangkap di wilayah Sulawesi Barat saat akan menuju Palu dari Makassar.

Selain melakukan penangkapan, Densus 88 juga melakukan pemeriksaan di rumah orang tua RF, di Jalan Dewi Sartika serta Komplek Wisma Tani Jalan Kartini yang merupakan tempat tinggal RF

Dari hasil penggeledahan, Densus 88 berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, buku kajian, pakaian, ponsel, dan buku rekening atas nama RF.

Pengungkapan ini dilakukan dari hasil pengembangan penangkapan ketujuh terduga anggota Jamaah yang diamankan Densus 88 pada 16 April 2024.

BACA JUGA  DPRD Palu Usulkan Ranperda Perlindungan Lahan Petani Garam Talise