Madika, Touna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk dua terduga pelaku jenis sabu di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Touna, Rabu 6 Maret 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh , AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana, dan Kasi Humas AKP Triyanto pada Konferensi Pers di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).

Dua terduga pelaku berinisial ADP alias Arya (25) warga Jalan Vetran Selatan Mandala Majang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan UDA alias Acca (23) Warga Dusun Pulau Papan, Desa kadoda, Kecamatan Talatako, Touna.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket serbuk kristal yang di duga jenis sabu, set alat hisap shabu (bong), buah Pirex, 1 buah dompet warna biru dan 1 unit handpone merek Vivo warna biru,” ujar AKBP Ridwan.

Kapolres menambahkan, dari keterangan kedua pelaku bahwa jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Ampana dengan harga Rp.250.000.

BACA JUGA  Puluhan Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sulteng

“Kedua pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk di konsumsi bersama,” tambah AKBP Ridwan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.