Madika, Palu – Dugaan penganiayaan terhadap korban Nana Marisa, warga Kalukubula Kecamatan, Sigi
Biromaru, Kabupaten Sigi oleh oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng dipastikan akan diproses sesuai hukum.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menanggapi beredarnya pemberitaan, oknum anggota Polairud Polda Sulteng melakukan penganiayaan kepada seorang wanita pada Sabtu 11 Mei 2024.

“SPKT Polda Sulteng sudah menerima laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Sulteng,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono, Minggu (12/5/2024).

“Pelaku merupakan oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng, berpangkat Aipda, inisial RM,” lanjut Djoko Wienartono.

Djoko juga menyebut, peristiwa diduga penganiayaan terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 14.47 wita di Tenggede Selatan Kab. Sigi.

BACA JUGA  Bocah 10 Tahun Dikabarnya Hanyut di Pantai Buol

“Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silahkan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidiknya,” tegas Djoko.

“Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya kita tunggu hasil penyelidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang wanita atas nama Nana Marisa (30) melaporkan oknum Ditpoairud dengan Laporan Polisi nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah tanggal 10 Mei 2014.