Madika, Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, menyatakan bahwa proses , khususnya bagi pemilih yang pindah domisili, tidak semudah dan sesederhana yang dibayangkan. , terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dipenuhi.

“Tidak sesederhana itu dalam melakukan . Orang datang dan bermohon untuk pindah domisili dan sebagainya. Harus ada prosedur mekanisme yang dipenuhi seluruhnya,” sebut Nasrun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Jumat (17/5/2024).

BACA JUGA  Ini Nama 4 Calon Anggota Bawaslu Sulteng yang Lulus Tes Kesehatan dan Tes Wawancara

Di hadapan peserta rapat yang terdiri dari pimpinan dan pejabat struktural Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Nasrun menguraikan titik-titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Ada dua titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pertama, hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya. Kedua, terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir,” urainya.

Nasrun juga menjelaskan strategi pengawas pemilu dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

BACA JUGA  Ini 28 Nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Sulteng Yang Lolos Seleksi Administrasi

“Strategi pencegahan pengawas pemilihan yaitu menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan analisis data kami,” ujarnya.

“Koordinasi oleh Bawaslu di setiap tingkatan bersama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga penting untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih,” tambah Nasrun.

Lebih lanjut, Nasrun berharap agar dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah, harus ada regulasi yang lebih detail terkait pemutakhiran data pemilih.

“Semoga regulasi Peraturan Pemilihan Kepala Daerah tentang pemutakhiran data pemilih nanti dapat menjawab semua persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya,” tutupnya.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah ini turut dihadiri narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Bawaslu Sulteng Minta 13 Kepala Daerah Ajukan Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada 2024