, – Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota melakukan pembongkaran papan reklame di Jalan Emy Saelan pada beberapa waktu lalu.

Papan reklame yang mempromosikan salah satu produk baterai ini dibongkar karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan , Achmad Arwien Afries, menjelaskan bahwa reklame tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas trotoar dan tidak memiliki izin dari Pemerintah .

“Pemasangan reklame tersebut melanggar aturan Perwali No. 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Karena berdiri di atas trotoar dan reklame tersebut ilegal karena tidak memiliki izin,” ungkapnya saat dihubungi Selasa, (21/5/2024).

BACA JUGA  Pemprov: Sulteng Nol Desa Sangat Tertinggal

Perwali No. 17 Tahun 2022 mengatur sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame, di antaranya perkantoran milik pemerintah daerah, pohon hijau atau pohon pelindung jalan, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan , pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sempadan sungai, badan sungai, sempadan saluran , badan saluran , badan saluran drainase, jembatan sungai, tiang listrik atau traffic light, median jalan, bahu jalan, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya yang diatur dalam ketentuan/aturan teknis lainnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter dari persimpangan.

Achmad Arwien Afries menegaskan bahwa jika pemasangan reklame melanggar ketentuan tersebut, Pemerintah melalui OPD terkait akan memberikan sanksi, termasuk pembongkaran reklame.

BACA JUGA  KPU Palu Akan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Besok

“Kami akan terus menegakkan aturan ini untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, serta memastikan keselamatan para pengguna jalan,” tambahnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat Kota Palu.

Pemerintah Kota Palu berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk kenyamanan bersama.