Madika, Palu- melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (), Arnold Firdaus, mengungkapkan pihaknya sudah membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya () Idulfitri 1443 H/2022 M.

“Posko 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibuka mulai 18 April sampai 8 Mei 2022,” ungkapnya, Selasa 19 April 2022.

Dikatakan, posko juga membuka layanan tatap muka di Kantor  Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng Jalan Mohammad Yamin Palu.

“Layanan tatap muka dengan menerapkan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ucap Kadis Nakertrans.

Aduan atau konsultasi juga bisa disampaikan melalui nomor 0852 5661 7033 (Rifai) dan 0853 9427 6500 (Saiful). Pengaduan juga bisa melalui petugas-petugas di kabupaten.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo, mengungkapkan posko akan menampung pengaduan yang terkait THR sampai 8 Mei mendatang.

BACA JUGA  Staf Ahli Gubernur: Akar Permasalahan Stunting Pernikahan Dini

“Kita buka posko pengaduan mulai 18 April sampai 8 Mei 2022,” ungkapnya, Minggu 10 April.

Posko pengaduan dibuka di Kantor  Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng Jalan Mohammad Yamin Palu. Joko menerangkan posko dibuka sesuai perintah Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing provinsi diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” terang Joko. (*)