Madika, Palu- Pemerintah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), , mengungkapkan pihaknya sudah membuka posko layanan pengaduan dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 H/2022 M.

“Posko THR 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibuka mulai 18 April sampai 8 Mei 2022,” ungkapnya, Selasa 19 April 2022.

Dikatakan, posko THR juga membuka layanan tatap muka di Kantor  Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jalan Mohammad Yamin Palu.

“Layanan tatap muka dengan menerapkan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ucap Kadis Nakertrans.

Aduan atau juga bisa disampaikan melalui nomor 0852 5661 7033 (Rifai) dan 0853 9427 6500 (Saiful). Pengaduan juga bisa melalui petugas-petugas Disnakertrans di kabupaten.

BACA JUGA  Pengurus KAHMI dan FORHATI Sulteng Resmi Dilantik

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, , mengungkapkan posko akan menampung pengaduan yang terkait THR sampai 8 Mei mendatang.

“Kita buka posko pengaduan mulai 18 April sampai 8 Mei 2022,” ungkapnya, Minggu 10 April.

Posko pengaduan dibuka di Kantor  Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jalan Mohammad Yamin Palu. menerangkan posko dibuka sesuai perintah Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing provinsi diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” terang Joko. (*)

BACA JUGA  Disbunnak: Penyuluh Wajib Susun Programa