Miliki Sabu Seberat 1 gram, Mahasiswa Asal Touna Terancam Hukuman 20 tahun Penjara
Madika, Touna – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap seorang Mahasiswa yang diduga memiliki narkoba jenis sabu di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Tersangka berinisial FD alias Isal (28), seorang mahasiswa warga Jl. Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, menjelaskan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 bungkus rokok merek Dunhill warna hitam, 1 jaket warna hijau, 1 pirex, 1 pipet, dan 1 unit handphone merek Realme warna biru.
“Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu dibeli dari warga Palu yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) sebanyak 1 paket seharga Rp1.500.000, dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1.500.000 melalui akun DANA. Selanjutnya, 1 paket narkotika jenis sabu dikirim melalui salah satu agen travel di Touna,” jelas Kapolres pada Selasa (21/5/2024).
Lanjut Kapolres, pelaku mengaku akan mengkonsumsi barang haram tersebut. FD juga disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan