Madika, – DPRD menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, yang diinisiasi oleh Komisi-IV.

Acara ini berlangsung di Hotel Swissbell Silae pada Senin (20/05/2024) dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dr. I Nyoman Slamet, Sekretaris Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng, memimpin acara ini, didampingi oleh anggota Komisi-IV lainnya, seperti Moh. Hidayat Pakamundi dan Ibrahim A. Hafid. Kadispora Provinsi Sulteng, Drs. Irvan Aryanto, M.Si., dan perwakilan dari Biro Hukum Pemda Sulteng turut hadir, bersama dengan sejumlah OPD terkait.

Acara ini juga dihadiri oleh organisasi kepemudaan dan keolahragaan seperti KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako , dan IMI Sulteng.

BACA JUGA  Poso Keluar Dari Klaster Pariwisata

Tiga narasumber yang hadir adalah Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Salam Lamangkau, S.H., Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M. Warsita, S.Pd., M.M., dan Ketua KNPI Sulteng, Rahmat Gunawan Winter, S.Pi., M.Si.

Sekretaris Komisi-IV, Dr. I Nyoman Slamet, menjelaskan tujuan uji publik ini, “Kami ingin mendapatkan masukan dari peserta agar Raperda ini bisa memberikan manfaat optimal. Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk kegiatan , mengatur prestasi, kewenangan, serta kesejahteraan .”

Muh. Jufri, S.Pd., M.Pd., Kepala SMANOR Tadulako Palu, menyambut baik Raperda ini, “Raperda ini mengatur pembinaan prestasi dari level bawah, melibatkan sekolah-sekolah.”

Helmy Umar, S.E., Ketua IMI Sulteng, menambahkan, “Kita perlu memperkuat peran cabang di KONI dan memperjelas pembagian tugas dengan Dispora dan organisasi lainnya.”

BACA JUGA  DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Ke-I Tahun Kelima

M. Warsita, S.Pd., M.M., Direktur Eksekutif KONI Sulteng, mengingatkan, “KONI telah diatur dengan baik sejak era Presiden Soekarno hingga Keppres 72 tahun 2001. Peran dan pendanaan KONI sudah jelas.”

Kadispora Provinsi Sulteng, Drs. Irvan Aryanto, M.Si., menekankan, “Raperda ini harus sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional No.10 tahun 2022, terutama terkait peran KONI dan .”

Kegiatan ini mendapat sambutan dari berbagai organisasi dan kepemudaan, yang berharap Raperda ini segera disahkan menjadi Perda, memberikan payung hukum yang kuat bagi kepemudaan dan keolahragaan di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  DPRD Sulteng akan Awasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK terhadap LKPD