Madika, – Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. GPS ditetapkan tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin (peti), di Utara oleh Ditreskrimsus Kepolisian Daerah () Sulawesi Tengah.

“Penindakan PT. GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Sulteng dua kali,” ungkap Kabidhumas Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan, Selasa (4/6/).

Dijelaskan, penindakan pertama pada tanggal 7 Februari dan penindakan kedua tanggal 25 Maret 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Utara.

“PT. GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan Nikel berada di dalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik,” katanya.

BACA JUGA  Pilpres 2024: Muhammadiyah Sulteng Tegaskan Tidak Ada Arahan Memilih Paslon Tertentu

Pada penindakan pertama, Ditreskrimsus berhasil menyita 17 unit excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

Sementara pada penindakan kedua, pihak kepolisian berhasil menyita 6 excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” tegas Kabidhumas.

Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 Milyar.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

BACA JUGA  Polda Sulteng Ekshumasi Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Ungkap Penyebab Kematian