Madika, Palu – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal diamankan Ditreskrimsus , karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Vatutela, , Kecamatan Mantikulore, pada 20 Mei .

“Pelaku inisial LJ (62) pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62) pekerjaan tehnisi laboratorium yang berasal dari China, keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkap Kombes Pol. , Selasa (4/6/).

Saat dilakukan penindakan, juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.

BACA JUGA  Pelari Polda Sulteng Raih Juara 2 di Tour Of Kemala RUN 2024

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (peti) yaitu, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.

“Atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Milyar,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.

BACA JUGA  Berkas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Parigi Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan