Madika, Palu – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal diamankan Ditreskrimsus Sulteng, karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada 20 Mei .

“Pelaku inisial LJ (62) pekerjaan tehnisi dan inisial ZX (62) pekerjaan tehnisi laboratorium yang berasal dari China, keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkap Kabidhumas Sulteng Kombes Pol. , Selasa (4/6/).

Saat dilakukan penindakan, juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.

diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (peti) yaitu, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.

BACA JUGA  Kapolda Tegaskan Sulawesi Tengah dan Buol Masuk Kategori Rawan Pilkada 2024

“Atas perbuatan kedua , negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Milyar,” tegasnya.

dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.