Madika, Palu – Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian bermotor, di Jalan Anoa, Kecamatan , .

Kedua terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

“Kedua tersangka merupakan dengan kasus yang sama.” Ungkap KBO Reskrim , Ipda Suhada, Kamis(13/6/).

Lanjut , para tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua unit sepeda motor jenis matic.

BACA JUGA  Mantan Camat Rio Pakava Jadi Tersangka Website Desa Donggal

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat E dan 4 E dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.