Madika, Palu – Satuan Reserse Kriminal Palu berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian bermotor, di Jalan Anoa, , .

Kedua terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

“Kedua merupakan residivis dengan kasus yang sama.” Ungkap , Ipda Suhada, Kamis(13/6/).

Lanjut , para mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua unit sepeda motor jenis matic.

BACA JUGA  Cleaning Service Laporkan Oknum Pegawai RRI Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 E dan 4 E dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.