Madika, Palu – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 kepada Kejaksaan.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu DL, seorang ASN di Pemkab Donggala, dan M, direktur CV MMP yang berperan sebagai vendor.

“Dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1,8 miliar. Berkas perkara sudah tahap I,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Jumat (21/6/2024).

Berkas perkara dugaan korupsi TTG yang dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan mencantumkan inisial tersangka DL dan M yang juga Direktur CV MMP.

BACA JUGA  Polda Sulteng dan BP2MI Berhasil Pulangkan Korban TPPO

Berkas tahap I dikirim pada 21 Mei 2024, namun dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19). Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas dikirim kembali pada Rabu (19/6/2024).

“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak Kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II,” pungkasnya.

Untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi. Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.873.509.827.

DL dan M diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Sebulan Terbentuk, Satgas P3GN Polda Sulteng Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba