Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi () berhasil merampungkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun .

Hasil kerja Pansus tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima yang berlangsung pada Senin (24/06/).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi , Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II, Hj. Zalzulmidah Djanggola, serta para anggota DPRD.

Empat Raperda dibahas yakani, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Raperda tentang Atas No. 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

BACA JUGA  Pansus II DPRD Sulteng Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

“Pansus telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait dan melakukan dengan Kementerian atau Lembaga yang berwenang. Kami mengapresiasi kerja keras Pansus dalam menyelesaikan pembahasan ini,” kata Arus Abdul Karim.

Sekdaprov , Novalina, yang mewakili , turut memberikan pendapat akhir atas Raperda yang diajukan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat menghargai persetujuan DPRD terhadap keempat Raperda tersebut.

“Raperda ini telah difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Novalina, menekankan pentingnya tindakan cepat dari OPD terkait untuk menindaklanjuti peraturan yang telah disetujui.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Sampaikan Agenda Masa Persidangan Kedua ke Bawaslu

“Semoga peraturan daerah ini memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulteng,” tambahnya.