Madika, Morowali – Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Morowali.

Kasatres Narkoba Polres Morowali, Iptu I Komang Darmawa, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AS alias O bermula dari informasi masyarakat.

“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.

“Alhasil, terduga pelaku AS alias O berhasil diamankan beserta barang buktinya berupa narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram di sebuah rumah di Kecamatan Bahodopi,” ujarnya.

Selain satu sachet narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan sebagai alat transaksi jual beli narkoba.

BACA JUGA  Tiga Pelaku Perusakan dan Penjarahan di PT IMIP Ditangkap Polisi

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.