Madika, Morowali – berhasil mengamankan jenis sabu seberat 555,6 gram di Desa Bahomakmur, Kecamatan .

Dalam penangkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial YT alias F (38), warga Kabupaten , , berhasil diringkus.

Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid, menjelaskan, sabu tersebut diambil di Jalan Pulau Bali, Kecamatan Kota, Kabupaten , berdasarkan arahan seseorang berinisial A. Kemudian, barang haram tersebut dibawa ke Kabupaten Morowali.

Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 Wita, ketika anggota Satuan Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Bahomakmur, Kecamatan .

Menindaklanjuti informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 20.40 Wita, anggota Sat Resnarkoba tiba di lokasi dan mendapati YT alias F sedang berada di dalam kamar kos.

BACA JUGA  Kejaksaan Diminta Periksa Pelaksana Rehab Kantor DPRD

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar kos, ditemukan sepuluh sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam pembungkus plastik warna hijau dan bening yang disimpan di dalam tas hitam. Selain sabu, juga mengamankan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Morowali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah sepuluh sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 555,6 gram dan satu unit telepon genggam.

“Terduga pelaku YT alias F disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ipda Abd Hamid, S.H.

BACA JUGA  Kapolres Morowali Lepas Puluhan Peserta Mudik Gratis Polri