Satresnarkoba Polres Morowali Amankan 555,6 Gram Sabu di Desa Bahomakmur
Madika, Morowali – Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 555,6 gram di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
Dalam penangkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial YT alias F (38), warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berhasil diringkus.
Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid, menjelaskan, sabu tersebut diambil di Jalan Pulau Bali, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, berdasarkan arahan seseorang berinisial A. Kemudian, barang haram tersebut dibawa ke Kabupaten Morowali.
Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 Wita, ketika anggota Satuan Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 20.40 Wita, anggota Sat Resnarkoba tiba di lokasi dan mendapati YT alias F sedang berada di dalam kamar kos.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar kos, ditemukan sepuluh sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam pembungkus plastik warna hijau dan bening yang disimpan di dalam tas hitam. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Morowali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah sepuluh sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 555,6 gram dan satu unit telepon genggam.
“Terduga pelaku YT alias F disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ipda Abd Hamid, S.H.
Tinggalkan Balasan