Madika, – Kepolisian Resort (Polres) berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus tindak pidana terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal Cina berinisial WFH alias LH (59).

Kejadian ini terjadi pada Senin, 10 Juli 2024, di Mess PT. Kemurnian Tinggi Gas (KTGI) Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten , Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Agus Salim, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Morowali bekerja sama dengan Unit Reskrim .

Menurut Kasat Reskrim, kronologi penangkapan berawal pada Rabu, 10 Juli 2024, pukul 19.30 Wita. Tersangka berinisial LM (25), OD (44), FA (23), dan AD (29) berhasil ditangkap.

Tersangka utama, AMD (26), ditangkap pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wita di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Pengedar Sabu di Kawasan Perusahaan Morowali Diringkus, Polisi Temukan 17 Paket Sabu

“Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan beberapa luka tusuk benda tajam, terbaring di dekat gudang genset di area . Badan korban tertutup karung semen dari kepala hingga pinggang, bersimbah darah,” jelas Iptu Agus Salim.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa motif ini terkait dengan pencurian tembaga di . “Para tersangka ketahuan oleh korban saat melakukan pencurian tembaga, sehingga mereka melakukan ,” lanjutnya.

Para pelaku kini diancam dengan pasal pembunuhan dan pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, mereka diamankan di Polres Morowali untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Polda Sulteng Ungkap Jaringan Pencurian ECU Mobil di 23 TKP