Madika, Bungku – Warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, yang tergabung dalam Ambunu Bersatu (Forbes), kembali melakukan aksi blokade di tujuh titik dalam kawasan industri Huabao Industrial Park (IHIP) pada Sabtu (20/7/).

Aksi blokade dilakukan di areal jalan menuju pabrik smelter dan gudang ore nikel, dengan sekitar 100 orang warga terlibat dalam menutup seluruh ruas jalan masuk ke pabrik dan gudang tersebut.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga setelah rapat dengar pendapat (RDP) pada 14 Juli di kantor Morowali tidak membuahkan hasil terkait penggunaan jalan tani oleh .

Dalam berita acara RDP No. 40014.6/183//VII/, disebutkan bahwa MoU mengenai penggunaan jalan tani dicabut, yang seharusnya membuat berhenti menggunakan jalan tersebut.

BACA JUGA  Dua Korban Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Dirujuk ke Makassar dan Jakarta

Namun, alih-alih menghentikan penggunaan jalan, di atas lahan tani Desa Ambunu justru berdiri pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore milik .

Selain memblokade jalan, warga Desa Ambunu juga masuk ke pabrik dan gudang penyimpanan ore untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Aksi ini merupakan puncak dari kemarahan warga yang merasa tuntutan mereka diabaikan oleh PT IHIP.

Protes warga terkait penggunaan jalan tani secara sepihak oleh perusahaan telah berlangsung selama dua bulan, dimulai sejak 11 Juni 2024 di Desa Topogaro, Dusun Polili.

Selama proses aksi, empat orang dikriminalisasi dan enam orang lainnya disomasi oleh perusahaan.

BACA JUGA  Tim SAR Temukan Tiga Korban Perahu Terbalik di Perairan Tabo

Masyarakat Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo telah berupaya memperjelas status jalan tani, namun pemerintah dan perusahaan tampak menghindar.

Investasi nikel yang datang ke Morowali dengan jargon hilirisasi justru meminggirkan ruang hidup masyarakat.

Akibatnya, warga kehilangan akses terhadap sumber mata pencaharian seperti bertani dan melaut, dan terpaksa beralih profesi menjadi buruh pabrik dengan upah yang tidak sesuai.

Sejak PT IHIP mulai membangun kawasan industri, berbagai masalah muncul, termasuk reklamasi pantai untuk pembangunan terminal khusus seluas 40 hektar di Desa Tondo dan Ambunu yang menyebabkan 115 nelayan rumput laut kehilangan mata pencaharian.

Kegiatan reklamasi ini juga tidak memiliki izin sehingga areal reklamasi disegel oleh Ditjen PSDKP karena melanggar UUD 32/2009. Meskipun ada plang penyegelan, proses pembangunan tetap berlanjut.

BACA JUGA  Polres Morowali Tangkap Buruh Harian Lepas Pembawa Sabu di Desa Labota

Wandi, nikel dari Walhi Sulteng, menilai bahwa perusahaan asal Tiongkok ini seolah-olah dilindungi, karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT IHIP seperti perampasan tanah, merusak lingkungan, dan reklamasi pantai ilegal tidak mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah.

“Berdasarkan situasi tersebut, kami meminta kepada Kementerian Investasi, ESDM, dan Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap PT IHIP terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan,” ujarnya.

“Kembalikan jalan tani Ambunu, Tondo, dan Topogaro serta pulihkan penghidupan masyarakat yang hilang akibat pembangunan kawasan industri seperti nelayan, nelayan rumput laut, dan petani,” tegasnya.