Madika, Palu – Seorang remaja putri yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditemukan oleh Kepolisian Banggai setelah diduga dipaksa melayani pria hidung belang.

“Benar, korban sempat diinformasikan hilang oleh keluarganya melalui media sosial,” ungkap Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (22/7/).

Korban berinisial KL (13), warga Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, Banggai, ditemukan dua minggu kemudian di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Banggai.

“Sesuai keterangan KL, selama dua minggu ia berada di rumah DA alias DM (22). Ia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA alias DM,” kata AKBP Sugeng Lestari.

BACA JUGA  Menanti Keadilan, Keluarga Erfaldi Temui Gubernur Sulteng

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan bahwa korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan oleh DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Uang hasil melayani pria hidung belang juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban,” terang Sugeng.

DA alias DM telah ditetapkan sebagai dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama, KI (15).

DA alias DM sendiri ditahan Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Sugeng.

BACA JUGA  Pria Asal Kabobona Tega Perkosa Nenek 70 Tahun

Untuk dugaan TPPO, penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) setelah ia selesai menjalani pemeriksaan dan konseling psikologis di Sentra Nipotowe Palu.

“Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO, nanti akan diinformasikan kembali,” pungkas Kasubbid Penmas.