Madika, Morowali – Satuan Reserse Morowali, Polda , berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan jenis sabu berdasarkan laporan yang diterima.

Pelaku, seorang buruh harian lepas berinisial MB (28), ditangkap di depan sebuah rumah di Desa Labota, Kecamatan , Morowali.

Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU I Komang Darmawa Adi, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Polresta Palu Ungkap Dua Kasus Perjudian Shio, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas di wilayah Morowali. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terutama jenis sabu,” ungkap IPTU I Komang Darmawa Adi S.H.

Narkotika jenis sabu diketahui sangat berbahaya dan dapat merusak fisik dan mental, serta kehidupan sosial dan keluarga.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika. Segera laporkan ke kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan ,” tandasnya.