Polres Morowali Tangkap Buruh Harian Lepas Pembawa Sabu di Desa Labota
Madika, Morowali – Satuan Reserse Narkotika Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan yang diterima.
Pelaku, seorang buruh harian lepas berinisial MB (28), ditangkap di depan sebuah rumah di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU I Komang Darmawa Adi, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terutama jenis sabu,” ungkap IPTU I Komang Darmawa Adi S.H.
Narkotika jenis sabu diketahui sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta kehidupan sosial dan keluarga.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika. Segera laporkan ke kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan