Pengedar Sabu di Kawasan Perusahaan Morowali Diringkus, Polisi Temukan 17 Paket Sabu
Madika, Morowali – Satreskrim Polres Morowali, berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan perusahaan di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, pada Selasa (23/7/2024).
Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid, menjelaskan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan kemudian membawanya ke Morowali untuk diedarkan.
Salah satu target utama pengedaran narkotika ini adalah kawasan perusahaan di Kecamatan Bahodopi.
Setelah menerima informasi terkait peredaran narkotika di perusahaan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 WITA, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 paket sabu seberat 11,88 gram, satu unit telepon genggam, alat hisap sabu, korek api, timbangan, kaca pirex, dan sebuah tas warna hitam. Pelaku yang ditangkap ini diketahui berinisial MAMR alias A (26),” ungkap Ipda Abd Hamid.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan