Madika, , berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan jenis sabu yang beroperasi di kawasan perusahaan di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, pada Selasa (23/7/2024).

Kasi Humas , Ipda Abd Hamid, menjelaskan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Wajo, Sulawesi Selatan, dan kemudian membawanya ke untuk diedarkan.

Salah satu target utama pengedaran narkotika ini adalah kawasan perusahaan di Kecamatan Bahodopi.

Setelah menerima informasi terkait peredaran narkotika di perusahaan tersebut, segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.00 WITA, berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA  Dua Pemuda Pelaku Curas Asal Dusun Tompu Terancam Hukuman 12 tahun Penjara

“Setelah ditangkap, langsung menggeledah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 paket sabu seberat 11,88 gram, satu unit telepon genggam, alat hisap sabu, korek api, timbangan, kaca pirex, dan sebuah tas warna hitam. Pelaku yang ditangkap ini diketahui berinisial MAMR alias A (26),” ungkap Ipda Abd Hamid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.