, – Melalui keputusan (Banmus), Akan melakukan reses atau jaring aspirasi selama 6 hari, dimulai dari 8 hingga 13 Juni mendatang.

Dalam pelaksanaannya, Anggota diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Dengan tujuan mencegah penyebaran dan penularan -19.

“Reses dilaksanakan selama enam hari, ini hasil rapat Bamus, yang mana anggota turun ke dapilnya masing untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan -19,” kata Kasubag Humas DPRD , Hilda Wahyuni, Kamis (10/06/2021).

Penerapan protokol kesehatan diakuinya adalah hal wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD, sebab keputusan itu telah disepakati oleh seluruh anggota.

BACA JUGA  Zalzulmida Harap Pj Bupati Parimo Mampu Bersinergi dengan Legislatif

“Sejumlah aturan yang diterapkan dalam memutus mata rantai penyebaran -19 akan diterapkan seperti mencucui tangan sebelum masuk, memakai masker dan jaga jarak,”pungkasnya (SOB)