DPRD Sigi Akan Gelar Reses Hingga 13 Juni
Madika, Sigi – Melalui keputusan Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kabupaten Sigi Akan melakukan reses atau jaring aspirasi selama 6 hari, dimulai dari 8 hingga 13 Juni mendatang.
Dalam pelaksanaannya, Anggota DPRD diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Dengan tujuan mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
“Reses dilaksanakan selama enam hari, ini hasil rapat Bamus, yang mana anggota turun ke dapilnya masing untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,” kata Kasubag Humas DPRD Sigi, Hilda Wahyuni, Kamis (10/06/2021).
Penerapan protokol kesehatan diakuinya adalah hal wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD, sebab keputusan itu telah disepakati oleh seluruh anggota.
“Sejumlah aturan yang diterapkan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akan diterapkan seperti mencucui tangan sebelum masuk, memakai masker dan jaga jarak,”pungkasnya (SOB)
Tinggalkan Balasan