Madika, Palu – Komisi I mulai membahas usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotika , melalui Rapat Dengar Pendapat di ruang kerja Komisi I.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Sulteng Wiwik Jumatul Rofi'ah, Sekretaris Komisi I DPRD Sulteng , serta beberapa anggota Komisi I lainnya.

Juga hadir Dinas terkait seperti, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng, serta tenaga ahli Komisi I DPRD Sulteng.

Sri Indraningsih Lalusu menyatakan, pembentukan Calon DOB Tompotika harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. “Saat ini, Komisi I telah mencapai tahapan ketiga dalam menindaklanjuti usulan ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng Minta Gubernur Kirim Sekdaprov Bahas RKUA-PPAS 2024

Ia juga menyampaikan percepatan pembentukan Calon DOB Tompotika akan dilakukan, sebagaimana telah dilakukan pada Calon DOB Kabupaten Togean.

Komisi I DPRD Sulteng telah menerima surat dari Sulteng sebagai salah satu persyaratan pengajuan Calon DOB Tompotika.

Namun, data pemekarana justru diberikan oleh Forum Pemekaran Calon DOB Tompotika yang seharunya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, karena data tersebut masih memiliki beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi.

Sri Lalusu juga menekankan pentingnya data yang lengkap dan akurat sebelum diserahkan kembali ke DPRD Sulteng.

Data tersebut harus dikaji oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng dan diverifikasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng sebelum dilakukan rapat lanjutan dengan dinas terkait.

BACA JUGA  Uji Publik Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan di Palu, DPRD Sulteng Gandeng Berbagai Pihak

Komisi I DPRD Sulteng juga akan melakukan kunjungan kerja ke untuk meninjau persiapan pemekaran Calon DOB Tompotika, mencocokkan data yang ada dengan kondisi di lapangan.

“Jika semua persyaratan terpenuhi, Komisi I akan mengajukan rapat paripurna untuk persetujuan pemberian rekomendasi kepada Calon DOB Tompotika yang akan dilampirkan dengan surat gubernur serta data lengkap ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.” Kata Sri Lalusu.

Sri Lalusu juga menyayangkan kurangnya proaktif dari Pemerintah dalam pengajuan pemekaran ini.

“Hal ini berbeda dengan pengajuan Calon DOB Kabupaten Togean yang didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Banggai dapat lebih serius mengawal proses pemekaran Calon DOB Tompotika.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Ke-I Tahun Kelima

“Kami berharap Pemerintah Banggai dapat memberikan perhatian khusus dan turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan bersama Komisi I guna memverifikasi data administrasi dan kondisi faktual di lapangan sebelum pengajuan paripurna.” pungkasnya.