Madika, Palu – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai membahas usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai, melalui Rapat Dengar Pendapat di ruang kerja Komisi I.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sekretaris Komisi I DPRD Sulteng Ronald Gulla, serta beberapa anggota Komisi I lainnya.

Juga hadir Dinas terkait seperti, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng, serta tenaga ahli Komisi I DPRD Sulteng.

Sri Indraningsih Lalusu menyatakan, pembentukan Calon DOB Tompotika harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. “Saat ini, Komisi I telah mencapai tahapan ketiga dalam menindaklanjuti usulan ini,” ujarnya.

BACA JUGA  PDIP Tunggu Out Of The Box Cudy di KUA PPAS

Ia juga menyampaikan percepatan pembentukan Calon DOB Tompotika akan dilakukan, sebagaimana telah dilakukan pada Calon DOB Kabupaten Togean.

Komisi I DPRD Sulteng telah menerima surat dari Gubernur Sulteng sebagai salah satu persyaratan pengajuan Calon DOB Tompotika.

Namun, data pemekarana justru diberikan oleh Forum Pemekaran Calon DOB Tompotika yang seharunya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, karena data tersebut masih memiliki beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi.

Sri Lalusu juga menekankan pentingnya data yang lengkap dan akurat sebelum diserahkan kembali ke DPRD Sulteng.

Data tersebut harus dikaji oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng dan diverifikasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng sebelum dilakukan rapat lanjutan dengan dinas terkait.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Apresiasi Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama

Komisi I DPRD Sulteng juga akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai untuk meninjau persiapan pemekaran Calon DOB Tompotika, mencocokkan data yang ada dengan kondisi di lapangan.

“Jika semua persyaratan terpenuhi, Komisi I akan mengajukan rapat paripurna untuk persetujuan pemberian rekomendasi kepada Calon DOB Tompotika yang akan dilampirkan dengan surat gubernur serta data lengkap ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.” Kata Sri Lalusu.

Sri Lalusu juga menyayangkan kurangnya proaktif dari Pemerintah Kabupaten Banggai dalam pengajuan pemekaran ini.

“Hal ini berbeda dengan pengajuan Calon DOB Kabupaten Togean yang didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan DPRD setempat,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Banggai dapat lebih serius mengawal proses pemekaran Calon DOB Tompotika.

BACA JUGA  Bahas Dua Ranperda Inisiatif, Komisi I DPRD Sulteng Gelar Rapat Kerja Bersama OPD dan Tenaga Ahli

“Kami berharap Pemerintah Banggai dapat memberikan perhatian khusus dan turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan bersama Komisi I guna memverifikasi data administrasi dan kondisi faktual di lapangan sebelum pengajuan paripurna.” pungkasnya.