, – Pemerintah berencana mulai tahun 2023 tidak ada lagi pekerja dengan status honorer, melainkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (). Mengantisipasi hal tersebut, Provinsi menyambangi pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui cara DKI Jakarta dalam memperlakukan pegawai, utamanya penerimaan .

Kunjungan koordinasi dan komunikasi Komisi I ke DKI Jakarta, khususnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, belum lama ini. Rombongaan Sulawesi Tengah di terima di Balaikota Jakarta, lantai 20.

Komisi I DPRD Sulawesi Tengah sendiri yang hadir langsung yaitu Wakil Ketua Komisi I Wiwik Jumatul Rofi'ah, Sekretaris Komisi I dan anggota Komisi I Ambo Dalle, Enos Pasaua dan Elen Ester Pelealu.

BACA JUGA  Komisi II Dukung adanya Daerah Otonom Baru

Rombongan komisi I itu diterima oleh Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtiya, didampingu Kabid Perencanaan dan Pendayagunaan Desy Fatmasari, Kabid Pengembangan Ety Cahya Ningsih, Kabid Kesra dan Pensiun Mardi Dwi Lestari dan Kepala UPT Pusdatin Hery Dianto, dan Kepala UPT PPKP Setyawidi Purnamasari.

Atas tujuan Komisi I tersebut, Desy Fatmasari dihadapan wakil rakyat Sulawesi Tengah menjelaskan, selama ini DKI Jakarta tidak mengenal pegawai honorer, tetapi menyebutnya dengan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang jumlahnya mencapai 60 ribu.

PJLP ini kata Desy, bekerja disektor yang memang tidak dilakukan ASN. Misalnya tenaga kebersihan atau penyapu jalan, office boy, Sat Pol PP sebagian, dengan upah gaji terendah sesuai UMR DKI berkisar Rp4 juta lebih perbulan.

BACA JUGA  Gerak Cepat DPRD Sulteng Sikapi Pembongkaran Huntara

“Tapi jika ada OPD di DKI Jakarta membutuhkan tenaga honorer sebagaimana yang dilakukan Pemda Sulawesi Tengah, maka bebannya ditanggung oleh OPD tersebut,” jelasnya.

Usai pertemuan tersebut, rombongan kemudian meninjauh Pusdatin tempat penyimpanan data dalam bentuk soft copy, ruangan untuk asistensi dan wawancara, konseling bagi ASN yang di assesment.(*)