Korupsi Proyek TTG Donggala: Berkas Lengkap, Polda Sulteng Siap Serahkan Tersangka
Madika, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), menyatakan berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala telah lengkap.
“Benar, berkas perkara dugaan korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Jumat (26/7/2024).
Kedua berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng pada 17 Juli 2024, dengan melibatkan dua tersangka.
“Berkas pertama dengan tersangka DL dan berkas kedua dengan tersangka M,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng sedang berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kabidhumas menekankan bahwa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus tetap serius dalam menangani kasus ini.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus korupsi, penahanan terhadap tersangka tidak selalu dilakukan.
“Tersangka ditahan atau tidak, tentunya penyidik sudah mempunyai pertimbangan. Sesuai pasal 21 KUHAP, ada syarat subyektif dan obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik dalam tidak melakukan penahanan tersangka,” jelas Djoko.
Djoko menambahkan, syarat penahanan dalam undang-undang hanya subyektif dan obyektif, bukan berdasarkan keberanian atau tidak.
“Sebagaimana pemberitaan yang menyebut Polda Sulteng tidak berani menahan DL, hal tersebut tidak benar,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan