Madika, Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng), menyatakan berkas perkara dugaan proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di telah lengkap.

“Benar, berkas perkara dugaan proyek TTG tahun 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng,” ujar Sulteng , Jumat (26/7/2024).

Kedua berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng pada 17 Juli 2024, dengan melibatkan dua tersangka.

“Berkas pertama dengan tersangka DL dan berkas kedua dengan tersangka M,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng sedang berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA  Dituduh Pencuri, Alasan AS Membunuh Warga Di Desa Pombewe

Kabidhumas menekankan bahwa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus tetap serius dalam menangani kasus ini.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus , penahanan terhadap tersangka tidak selalu dilakukan.

“Tersangka ditahan atau tidak, tentunya penyidik sudah mempunyai pertimbangan. Sesuai pasal 21 KUHAP, ada syarat subyektif dan obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik dalam tidak melakukan penahanan tersangka,” jelas Djoko.

Djoko menambahkan, syarat penahanan dalam undang-undang hanya subyektif dan obyektif, bukan berdasarkan keberanian atau tidak.

“Sebagaimana pemberitaan yang menyebut Polda Sulteng tidak berani menahan DL, hal tersebut tidak benar,” tutupnya.

BACA JUGA  Sindikat TPPO Terungkap di Sigi, Pelaku Gunakan Modus Rekrutmen Pekerja Imigran Melalui Facebook